Sabtu, 04 Desember 2010

Macam2 jenis Visa

Nih gw bagi2 info yang gw dapat dari sebelah, kali2 aja ada mangpaat bagi anda2 semua.

Visa on Arrival ( VOA) adalah visa saat kedatangan

·         Visa on Arrival (VoA), adalah visa saat kedatangan. Lebih mudahnya kita hanya perlu mengurus visa saat kita memasuki negara tujuan. Masa berlaku VoA umumnya 30 hari, tetapi ada juga yang hanya 14 hari (2 minggu).

·         Bebas Visa, artinya kita bebas memasuki negara tersebut tanpa dikenakan biaya. Biasanya negara tujuan memberi waktu 14 sampai 30 hari. Ikuti link ini untuk mengtahui negara yang bebas visa bagi warga Indonesia.

·         Visa Schengen, adalah jenis Visa untuk kunjungan singkat ke beberapa negara anggota Schengen seperti Austria, Belgia, Belanda, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Italia, Luxemburg, Norwegia, Perancis, Portugal, Spanyol Swedia dan Yunani dan direncanakan tambahan beberapa negara yang akan masuk.

·         Visa Transit, visa yang digunakan untuk transit saja. Tetapi ada juga negara yang memberikan bebas visa transit untuk beberapa jam saja. Memang untuk bepergian ke luar negeri yang tidak ada penerbangan langsung dari Indonesia mewajibkan seseorang harus transit terlebih dahulu.

·         Visa Khusus (Belajar/Bekerja/Tinggal), sama dengan visa biasa yang kegunaannya untuk belajar atau bekerja (TKI) atau untuk tinggal (menikah dengan kewarganegaraan yang berbeda).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar