Poligami itu dibolehkan oleh agama, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yaitu yakin atau diduga keras dapat berlaku adil. Dan keadilan yang dituntut adalah keadilan di bidang materi juga, bukan hanya keadilan di bidang hati. Poligami bukan perintah, tetapi izin. Bedakan perintah dengan izin. Poligami bukan perintah, bukan sunnah, bukan pula anjuran, akan tetapi boleh kalau memenuhi .
Sooo...suami elo ngga bisa asal NABRAK ajah...TETAPI IZIN ! dari ELO wahai WANITA !

Tidak ada komentar:
Posting Komentar